TEMPO.CO, Jakarta – Anggaran bantuan subsidi upah bagi pekerja di bawah Rp 5 juta telah terserap 90 persen. Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Reza Hafiz mengatakan pemerintah menyalurkan subsidi bagi 11 juta penerima manfaat untuk termin kedua hingga November 2020.
“Sedangkan BSU (bantuan subsidi upah) termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8 persen. Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Desember 2029.
Jumlah total penerima subsidi upah untuk tahap pertama dan kedua mencapai 12,4 juta jiwa. Dari akumulasi penerima, pemerintah menyalurkan Rp 29,7 triliun bantuan.
Peserta bantuan subsidi upah akan memperoleh stimulus berbentuk tunai senilai Rp 2,4 juta. Pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk September-Oktober dicairkan sebesar Rp 1,2 juta. Sedangkan bantuan untuk November-Desember sebesar Rp 1,2 juta.
Bantuan subsidi upah diterima oleh pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pemerintah mengambil data berdasarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh perusahaannya merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Reza Hafiz.